Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Breaking News: Menteri Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Haji

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Breaking News: Menteri Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Haji
Warta Kota/henry lopulalan
KORUPSI PENYELANGGARAAN HAJI - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) selesai dipriksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ketua Umum (Ketum) non aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diperiksa terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

Istilah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.

Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas