Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Dana Buat Capres
Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya mengaku telah mendapat surat dakwaan Anas, yang juga dikirim Jaksa KPK ke Pengadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dakwaan Anas Urbaningrum disebutkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab itu, tidak lama lagi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menghadapi sidang perdana.
Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya mengaku telah mendapat surat dakwaan Anas, yang juga dikirim Jaksa KPK ke Pengadilan.
"Jadi hari ini kami menerima pelimpahan dan penerimaan surat dakwaan serta berita acara," kata Firman kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Diungkapkan Firman, kliennya dalam surat dakwaan dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mungkin, tekan Firman, surat dakwaan Anas akan menjadi sejarah baru dalam penegakkan hukum di Indonesia.
"Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh menjadi presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," kata Firman.
Dia mengaku lupa detailnya berapa halaman dakwaan kliennya. Tetapi tegas Firman, baik dakwaan maupun berkas perkaranya, akan menjadi sejarah baru.
"Saya sampai hari juga masih sulit menghitung lembar dakwaan ini. Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah Indonesia. Iya mungkin dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana," kata Firman.
Saat disinggung, apakah Anas didakwa sebagai "Calo" atau "Calon", Firman tertawa dan menegaskan kembali pernyataannya tadi.
"Calon republik Indonesia. Jadi orang jadi capres bisa jadi terdakwa," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat komentar resmi dari pihak KPK, terkait pernyataan Pengacara Anas tersebut.