Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: SDA Tersangka, Momentum Perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pun hal ini sebagai momentum penegakan hukum pada pelayanan publik dalam beribadah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in ICW: SDA Tersangka, Momentum Perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 akan menjadi momentum perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Pun hal ini sebagai momentum penegakan hukum pada pelayanan publik dalam beribadah. "Penetapan pak Suryadharma Ali sebagai tersangka, buat kami ini merupakan momentum di dalam penyelenggaraan ibadah haji," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Selain itu, menurut dia, penetapan SDA sebagai tersangka bisa menjadi momentum perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini bisa dimulai dengan memisahkan kewenangan pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi ibadah haji.

"Revisi Undang-undang haji menjadi syarat mutlak untuk mendorong agar pengelolaan ibadah haji dan dana tabungan haji tidak lagi berada pada kementerian Agama," jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus mendorong penetapan tersangka SDA menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkannya.

Khususnya untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya. Baik itu di internal Kementerian Agama, oknum anggota DPR RI ataupun pihak ketiga, yakni rekanan di dalam maupun di luar negeri.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas