ICW: SDA Tersangka, Momentum Perbaikan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pun hal ini sebagai momentum penegakan hukum pada pelayanan publik dalam beribadah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat penetapan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 akan menjadi momentum perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Pun hal ini sebagai momentum penegakan hukum pada pelayanan publik dalam beribadah. "Penetapan pak Suryadharma Ali sebagai tersangka, buat kami ini merupakan momentum di dalam penyelenggaraan ibadah haji," ungkap Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Selain itu, menurut dia, penetapan SDA sebagai tersangka bisa menjadi momentum perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini bisa dimulai dengan memisahkan kewenangan pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi ibadah haji.
"Revisi Undang-undang haji menjadi syarat mutlak untuk mendorong agar pengelolaan ibadah haji dan dana tabungan haji tidak lagi berada pada kementerian Agama," jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus mendorong penetapan tersangka SDA menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkannya.
Khususnya untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya. Baik itu di internal Kementerian Agama, oknum anggota DPR RI ataupun pihak ketiga, yakni rekanan di dalam maupun di luar negeri.