Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Patahkan Pernyataan Suryadharma Ali

"Insya Allah enggak salah paham. (Kami) paham sekali, kami sudah ada dua alat bukti itu," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Patahkan Pernyataan Suryadharma Ali
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busryro Muqoddas mematahkan pernyataan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) yang mengatakan penetapan tersangka dirinya hanya salah paham.

Busyro menegaskan pihaknya sangat paham dan memiliki bukti yang valid. "Insya Allah enggak salah paham. (Kami) paham sekali, kami sudah ada dua alat bukti itu," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Menurut Busyro, ditetapkannya SDA sebagai tersangka sudah melalui tahapan dan proses hukum yang ada di lembaganya. Dalam proses itu, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan SDA sebagai tersangka.

"Di dalam menentukan beliau sebagai tersangka yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro.

Sebelumnya, SDA menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama, walau kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SDA mengatakan, dirinya tidak tahu apa-apa soal penetapan ini. Dia mengaku tidak tahu kenapa justru dirinya yang disalahkan. Padahal ada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang juga melakukan pengawasan.

"Saya belum tahu berkaitan dengan bagian mana yang menyebabkan saya tersangka. Irjen selaku pejabat yang mempunyai kewenangan kontrol," kata SDA dalam keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini masih tidak percaya dia akan menjadi tersangka. Dia yakin, penetapan dirinya sebagai tersangka karena kesalah pahaman saja.

"Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka ini hanyalah kesalahpahaman belaka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas