Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPP akan Gelar Rapat Minta Klarifikasi Suryadharma Ali

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera meminta keterangan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PPP akan Gelar Rapat Minta Klarifikasi Suryadharma Ali
Tribunnews/Dany permana
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (dua kiri) dan Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera meminta keterangan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).  SDA ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Sekjen PPP Romahurmuziy mengatakan pihaknya akan meminta keterangan SDA dalam sebuah rapat konsolidasi secara menyeluruh.

"Keterangan SDA disikapi dalam kedudukannya di organisasi," kata pria yang akrab dipanggil Romy itu dalam keterangannya, Jumat (23/5/2014).

Romy mengungkapkan hingga saat ini DPP PPP belum mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan organisasi apapun. "DPP masih mencermati secara seksama perkembangan kasus tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. SDA dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Kabar tersebut, diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas.

Isitalah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.

Tags:
PPP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas