PPP Tidak Menyiapkan Bantuan Hukum Secara Khusus Terkait SDA
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyiapkan tim hukum khusus, dalam membela ketua umum PPP Suryadharma Ali
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyiapkan tim hukum khusus, dalam membela ketua umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani mengatakan, PPP sudah memiliki lembaga bantuan hukum yang terdiri dari pengacara-pengaca propesional. Namun, apakah dipakai atau tidaknya pengacara tersebut tergantung SDA.
"Kita kembalikan lagi ke SDA. Penetapan tersangka, bukan sebagai ketua umum PPP tetapi sebagai menteri agama," kata Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut dia, SDA hingga saat ini menduduki posisi ketua umum PPP dan mengenai ke depannya, PPP akan mengelar rapat untuk pembahasan SDA.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dirinya dijerat karena diduga melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kabar tersebut, diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka," kata Busyro Muqoddas.
Isitalah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.