Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tebal Berkas Perkara Anas Setinggi Lutut Orang Dewasa

Kronologisnya itu dia (Anas) dinyatakan di awal cerita dakwaan, dia punya ambisi jadi calon presiden maka menghimpun dana.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tebal Berkas Perkara Anas Setinggi Lutut Orang Dewasa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan sarana olah raga Hambalang di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum at (2/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sadly Hasibuan selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Dalam surat dakwaan tersebut, menurutnya, Anas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kronologisnya itu dia (Anas) dinyatakan di awal cerita dakwaan, dia punya ambisi jadi calon presiden maka menghimpun dana. Jadi ada tiga dakwaan, salah satunya pencucian uang," kata Sadly di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/5).

Sadly dan pengacara Anas lainnya telah menerima salinan surat dakwaan dan berkas perkara dari tim penuntut umum KPK. Surat dakwaan ini akan dibacakan tim jaksa KPK dalam sidang perdana Anas yang diperkirakan Sadly berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar dua pekan ke depan.

Sadly mengatakan, kliennya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK ini imajiner atau mengada-ngada. Tim pengacara Anas pun siap untuk mematahkan dakwaan jaksa tersebut.

"Kita ingin lihat bagaimana Jaksa bisa membuktikan dakwaan yang menurut Anas sangat imajiner ini," kata Sadly.

Menurutnya, surat dakwaan Anas setebal 50 halaman. Menurut pengamatan Kompas.com, tebal berkas perkara Anas sekitar 80 centimeter. Sebelumnya, Anas mengatakan bahwa surat dakwaannya disusun 12 jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang sekitar Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjerat Anas tebalnya setinggi paha orang dewasa.

Berkas perkara ini merupakan dasar bagi tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun surat dakwaan. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, tebal surat dakwaan Anas sekitar 50 halaman.

"Yang jelas ini BAP (berkas acara pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia. Iya dakwaan 50 halaman," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin, seusai serah terima salinan surat dakwaan dengan tim jaksa KPK.

Firman mengatakan, dalam surat dakwaan ini, tim jaksa KPK menyebut Anas berambisi menjadi Presiden RI sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Surat dakwaan tersebut menggabungkan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepada Anas.
"Itu saya lihat semua sebenarnya digabungkan dengan tuduhan yang disampaikan Nazar," ujar Firman.

Menurut Firman, nilai uang yang diduga diterima Anas menurut surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar.

Surat dakwaan tersebut, lanjut Firman, memuat pasal-pasal dakwaan yang disusun secara kumulatif. Diperkirakan, paling lambat satu bulan ke depan, Anas akan menghadapi sidang perdana yang agendanya pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Mereka katanya satu bulan, ya mudah-mudahan secepatnya," katanya.

Firman juga mengatakan bahwa Anas menilai isi surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK ini imajiner atau mengada-ngada. Sebelumnya, Anas mengatakan, surat dakwaannya disusun 12 jaksa KPK. (kompas.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas