Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Jerat Suryadharma, KPK Warning Kementerian Agama

Kemenag juga sudah melihat rapor merah beberapa tahun terakhir, sebagaimana tertuang dalam survei integritas yang dilakukan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Sebelum Jerat Suryadharma, KPK Warning Kementerian Agama
Tribunnews/Dany Permana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas dari Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag), Jakarta Pusat saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi peringatan dini kepada Kementerian Agama. Peringatan tersebut jauh sebelum menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kemenag juga sudah melihat rapor merah beberapa tahun terakhir, sebagaimana tertuang dalam survei integritas yang dilakukan KPK.

Bukan hanya itu, KPK juga sudah mengajukan moratorium terkait hasil kajian penyelenggaran haji. Namun, hasil kajian KPK tampaknya tidak didengarkan oleh Kemenag.

"Ya kami sudah mengajukan tapi tidak diapresiasi sehingga terjadi seperti ini. Ini kajian sudah lama 2012-2013," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, Minggu (25/5/2014).

Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Suryadharma untuk mendengarkan kasus yang menjeratnya tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas