Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ekonom Faisal Basri Jadi Ahli untuk Terdakwa Skandal Century

Faisal Basri akan menyampaikan pandangannya terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ekonom Faisal Basri Jadi Ahli untuk Terdakwa Skandal Century
TRIBUN/DANY PERMANA
Dosen Hukum Universitas 11 Maret Supanto (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Budi Mulya, terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik digelar, Senin (26/5/2014). Sidang akan mendengarkan ahli yang meringankan terdakwa (a de charge).

Ahli tersebut adalah ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri. Menurut penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan sidang lanjutan terlaksana pukul 11.00 WIB.

Luhut menjelaskan, Faisal akan menyampaikan pandangannya terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kesaksian mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu dianggap dapat meringankan posisi Budi Mulya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menghadirkan tiga saksi dari ekonom yakni Ichsan Noor, Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie.

Dalam persidangan yang lalu, para saksi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Mereka menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century, padahal saat itu Bank Century tidak memenuhi syarat mendapat FPJP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas