Pengacara Terdakwa Suap MK Belum Siap Bacakan Pledoi
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda satu minggu," kata Penasihat hukum Susi, Riza
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani menyatakan belum siap membacakan nota pembelaan atau pledoi.
"Kebetulan pledoi kami belum siap yang mulia, jadi kami minta waktu ditunda satu minggu," kata Penasihat hukum Susi, Rizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2014).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan Susi sampai 9 Juni 2014. Selain juga ada anggota majelis yang harus mengikuti pelatihan.
"Kami tunda sampai 9 Juni, dengan catatan kalau terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa mengajukan pada tanggal tersebut kami anggap tidak ada pembelaan. Sidang kita tunda pada hari Senin 9 Juni jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar.
Jaksa KPK menuntut Susi tujuh tahun penjara. Sebagai pengacara, Susi turut serta menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait Pilkada Lampung Selatan pada 2010.
Susi dikenai pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.
Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.