Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit, Pristono Minta Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan

Pak Udar keletihan, kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan surat keterangan dokter.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sakit, Pristono Minta Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan
Kompas.com/Estu Suryowati
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2014).

Udar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Tetapi karena sakit tersangka kasus pengadaan Bus TransJakarta tersebut meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.

"Pak Udar keletihan, kami dari kuasa hukum sudah menyampaikan surat keterangan dokter. Kami juga menyampaikan surat penundaan pemeriksaan," ucap kuasa hukum Udar, Razman Arief kepada wartawan.

Pihak Udar meminta Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan pada 4 Juni 2014. Bukan hanya penundaan pemeriksaan, kuasa hukum Udar pun menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada jaksa penyidik supaya dilakukan gelar perkara atas kasus yang dihadapi kliennya.

"Kami melihat ada kejanggalan terhadap status tersangka klien kami. Karena hingga saat ini, kami belum mengetahui bentuk kesalahannya," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas