Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Didakwa Libatkan Istri dan Anak Pejabat Garap Proyek APBN

Anas, papar Jaksa, berencana menjadi Presiden RI pascameletakkan jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2004.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anas Didakwa Libatkan Istri dan Anak Pejabat Garap Proyek APBN
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (2/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Anas Urbaningrum disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK, sudah menghimpun dana agar bisa maju menjadi calon presiden. Namun dana-dana itu ternyata berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Terdakwa berkeinginan menjadi pemimpin nasional, yaitu Presiden RI sehingga butuh biaya yang besar dan memerlukan kendaraan politik. Maka Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik," kata Jaksa Yudi Kristiadi membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas, papar Jaksa, berencana menjadi Presiden RI pascameletakkan jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2004. Dari KPU, ia kemudian masuk ke dalam Partai Demokrat.

Anas kemudian terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan berhasil menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. Dengan jabatannya tersebut, tutur Jaksa Yudi, Anas memiliki kewenangan yang semakin besar guna mewujudkan cita-citanya menjadi Presiden.

Menurut Jaksa, di antara kewenangan Anas yang diselewengkannya ketika menjabat Ketua Fraksi adalah mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai APBN dan memuluskan sejumlah perusahaan mendapatkan proyek kementerian.

Untuk menguatkan posisinya, lanjut Jaksa Yudi, Anas bersama Muhammad Nazaruddin bergabung ke Grup Anugerah yang berkantor di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Kantor itu berubah nama menjadi Grup Permai yang beralamat di Menara Permai, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, istri Anas, Atthiyyah Laila juga bergabung dengan Machfud Suroso sebagai Komisaris di PT Dutasari Citra Laras. Perusahaan tersebut diketahui merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang.

Anas kemudian mulai mengerjakan proyek-proyek pemerintah melalui beberapa pihak. Anas diketahui memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anas juga disebut meminta anak petinggi Kementerian BUMN Muchayat, Munadi Herlambang guna mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan proyek lainnya.

Satu proyek di antaranya yang digarap Anas dan koleganya adalah proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut diketahui merupakan milik Kemenpora.

Di proyek ini, Anas didakwa menerima gratifikasi atau hadiah atau janji sebagai imbalan telah mengurus proyek P3SON.

"Terdakwa selaku anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," kata Jaksa Yudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas