Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Siap Hadapi Sidang Perdananya Pagi Ini

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana, Jumat (30/5/2014) pagi beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anas Urbaningrum Siap Hadapi Sidang Perdananya Pagi Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (2/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana, Jumat (30/5/2014) pagi. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK.

Menghadapi hal itu, Penasihat Hukum Anas, Handika Honggo Wongso menyatakan kesiapan kliennya menjalani sidang tersebut. Meski tak menyiapkan secara khusus, namun tim pengacara sudah mempelajari semua isi dakwaan.

"Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang besok pagi, karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara. Tapi kami PH memang sudah rapat untuk persiapan sidang pagi, apa dan bagaimana yang akan kami lakukan," kata Handika kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.

Secara keseluruhan, terang Handika, dakwaan Jaksa KPK, menurutnya sangat ambisius, bahkan banyak berisikan hal-hal yang spekulatif.

"Materi dakwaan sangat ambisius dan spekrakuler itu banyak bagiannya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," kata Honggo.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bila pihaknya mendakwa Anas dengan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, lanjut Bambang, Jaksa juga mendakwa Anas dengan pasal pencucian uang.

Berita Rekomendasi

"Jadi besok dakwaannya ada tiga jenis, artinya ada tiga dakwaan, dakwaan satu, dua dan tiga. Dakwaan pertama itu, ada penerimaan subsider serta dakwaan dua dan dakwaan tiga itu berkaitan dengan TPPU," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas