Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara : Dakwaan Anas Sangat Puaskan Pihak "Cikeas"

Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengungkapkan bahwa materi dakwaan Jaksa terhadap kliennya, sangat menguntungkan pihak 'Cikeas'.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara : Dakwaan Anas Sangat Puaskan Pihak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (2/5/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengungkapkan bahwa materi dakwaan Jaksa terhadap kliennya, sangat menguntungkan pihak 'Cikeas'.

Tudingan tersebut, disinyalir merujuk ke keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pasca mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat, hubungan Anas dan pihak SBY menjadi saling serang.

"Materi dakwaan sangat cukup untuk memuaskan kubu Cikeas," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014).

Selain itu, dakwaan Anas klaim Honggo banyak memuat hal yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

"Materi dakwaan sangat ambisius dan spekrakuler, banyak bagian nya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," klaimnya.

Anas sendiri akan menjalani sidang perdana pada Jumat (30/5/2014) pagi. Pada penyidikan KPK, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Tak hanya itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas