Pengacara : Dakwaan Anas Sangat Puaskan Pihak "Cikeas"
Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengungkapkan bahwa materi dakwaan Jaksa terhadap kliennya, sangat menguntungkan pihak 'Cikeas'.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengungkapkan bahwa materi dakwaan Jaksa terhadap kliennya, sangat menguntungkan pihak 'Cikeas'.
Tudingan tersebut, disinyalir merujuk ke keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab pasca mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat, hubungan Anas dan pihak SBY menjadi saling serang.
"Materi dakwaan sangat cukup untuk memuaskan kubu Cikeas," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014).
Selain itu, dakwaan Anas klaim Honggo banyak memuat hal yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
"Materi dakwaan sangat ambisius dan spekrakuler, banyak bagian nya yang berisi hal yang fiktif dan fitnah," klaimnya.
Anas sendiri akan menjalani sidang perdana pada Jumat (30/5/2014) pagi. Pada penyidikan KPK, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Tak hanya itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.