Ruhut: Jaksa Pintar Dakwa Anas Ingin Jadi Presiden
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Jaksa menilai Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu telah mengumpulkan uang untuk maju mencalonkan presiden.
"Sudah betul itu jaksanya pintar itu. Kodok pun tahu kalau anas itu ambisi nyapres. Makanya sekarang diketawain kodok dia itu," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).
Ruhut mengungkapkan Anas memang orang yang sangat ambisius ketika berada di Partai Demokrat. Anggota Komisi III DPR itu mengaku sempat menasihati Anas saat berada di partai berlambang bintang mercy itu.
"Makanya kubilang jangan terlalu buru buru lah kalau mau mencapai yang terbaik. Harus dari bawah dulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Yudi Christiana menyebut Anas mengumpulkan uang untuk maju mencalonkan presiden.
"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari KPU dan berkeinginan tampil menjadi pemimpin nasional, yaitu menjadi presiden," kata Jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Anas, papar Yudi, butuh kendaraan politik untuk memenuhi cita-citanya. Karena itu, Anas bergabung ke Partai Demokrat.
"Duduk menjadi Ketua Bidang Politik, menjadi tahap awal sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat," kata Yudi.
Yudi menyebut, kedudukan sebagai Ketua bidang Politik memudahkan terdakwa untuk mengatur orang lain di partai. Terlebih, pengaruh terdakwa semakin besar setelah menjadi Anggota DPR dan ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.
"Untuk menghimpun dana untuk menyiapkan logistik, terdakwa dan Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Group dan berubah nama jadi Permai Grop," kata Jaksa Yudi.
Sayangnya, uang dikumpulkan Anas bersama Nazaruddin diduga KPK berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi pada proyek di Kemenpora. Di antaranya adalah proyek Hambalang dan proyek pembangunan sejumlah perguruan tinggi.