Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerangan Terhadap Orang yang Beribadah Tindak Kriminal

Apapun alasannya, tegas Politisi PAN ini, penyerangan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama manapun.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyerangan Terhadap Orang yang Beribadah Tindak Kriminal
Thejakartapost
Julius Felicianus, korban penyerangan di Sleman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno mengecam keras tindakan penyerangan umat Katolik yang sedang beribadat Rosario di rumah Julius Felicianus, Direktur Galangpress, di Perumahan YKPN, Tanjungsari, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Kamis (29/5/2014) malam.

Apapun alasannya, tegas Politisi PAN ini, penyerangan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama manapun.

Untuk itu, menurut anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini, Polisi harus bertindak tegas dan menangkap pelaku untuk diproses pidana sesuai ketentuan.

"Ketegasan penegak hukum sangat diperlukan agar peristiwa seperti ini tidak terus terulang. Apapun latar belakang yang mendasari, penyerangan ini adalah tindak krimininal!" Demikian dia tegaskan kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2014).

"Kita harus mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang beradab, dengan mengedepankan penegakan hukum yang adil," tuturnya.

Maka, imbuhnya, di era demokrasi ini perilaku penegak hukum yang adil, berdiri di atas semua golongan serta tidak korup sangat-sangat diperlukan.

Diberitakan, selain Julius, Siti Noor Laila, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) katakan, ada anak kecil menjadi korban. Anak berusia delapan tahun berinisial T itu saat ini sangat trauma dan masih dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta karena disetrum oleh pelaku penyerangan.

Berita Rekomendasi

"Saat penyerangan, T disetrum di tangannya," ungkap Ketua Komnas HAM, Jumat (30/5/2014).

Laila yang sudah menjenguk para korban penyerangan itu menyatakan saat penyerangan pertama oleh sekelompok orang berjubah dan bercelana congklang itu, T dilindungi oleh bapaknya yang bernama Nur Wahid.

Alat setrum yang digunakan penyerang adalah alat setrum portabel yang saat ini sudah banyak dijual bebas di pasaran. Saat peribadatan, Nur Wahid dan T sedang menunggu istri/ibunya yang sedang beribadah. Penyerang melempari korban dan rumah dengan batu dan pot bunga.

Nur Wahid luka di hidung, kepala bagian belakang bocor, dan tangan luka lecet-lecet. "Secara psikis dia paling parah," kata Laila.

Sebab, saat itu ia pertama kali yang diserang dan berusaha melindungi anaknya serta jemaat lain supaya masuk ke gudang rumah Julius. Nur Wahid juga minta kepada Komnas HAM untuk melindungi keluarganya karena mereka sangat ketakutan akibat kasus itu.

Julius yang diserang juga mengalami luka berat. Yaitu luka robek di kepala dan tulang punggung sebelah kiri patah. Ia juga dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta.

Karena menyangkut anak di bawah umur, Laila akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menyikapi kasus ini. Selain itu untuk perlindungan saksi dan korban ia akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Orang berkeyakinan dan beribadah itu dilindungi konstitusi," kata Laila.

Ia menambahkan cara kekerasan yang dilakukan sekelompok massa itulah yang melanggar hak asasi manusia. Sehingga kasus ini harus dituntaskan oleh penegak hukum, siapa pun pelakunya dan dari organisasi apa pun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas