KPK Ogah Campuri Urusan Anggito Abimanyu
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu secara resmi sudah mundur diri dari jababatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu secara resmi sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Anggito mengundurkan diri karena merasa akan menghadapi masalah hukum pasca Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umroh tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mengusut perkara ini enggan menanggapi lebih pengunduran diri Anggito yang menjabat posisi tersebut sejak Juni 2012.
"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (1/6/2014).
Meski begitu Johan juga menyayangkan jika mundurnya mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu dikaitkan dengan perkara yang menjerat Suryadharma Ali. Terlebih pada kasus ini Anggito bahkan belum pernah dijadikan saksi.
"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," kata Johan.
Sejak perkara ini naik status ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Tetapi penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito yang terletak di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga turut menyita telepon genggam milik Anggito.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.