Akil Akui Minta Uang Rp3 Miliar untuk Tiga Perkara Pilkada Banten
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Akil Mochtar mengakui pernah meminta disiapkan uang guna membantu penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Akil Mochtar mengakui pernah meminta disiapkan uang guna membantu penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Permintaan itu, terang Akil, dikomunikasikan dengan Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Akil mengaku pernah berbicara dengan Ratu Atut Chosiyah saat tak sengaja bertemu di Bandara Singapura. Kepada Akil, Atut berbicara mengenai tiga sengketa Pilkada di Provinsi Banten.
"Pernah berbicara beberapa sengketa di wiayah Provinsi Banten berkaitan dengan pejabat kepala daerah. Apakah dimungkinkan pemungutan suara ulang lewat Desember 2013, lalu masih bisa dilakukan pilkada atau tidak," kata Akil di hadapan majelis hakim saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2014).
Permintaan bantuan, lanjut Akil, secara tegas disampaikan melalui Susi Tur Andayani yang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati/wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
"Intinya minta dibantu perkara Lebak, saya jawab 'iya saja' dan disesuaikan permintaan pihak mereka ada beberapa perkara yg dibicarakan untuk minta dibantu, tapi yang dibicarakan pertama Lebak," kata Akil. Selain perkara Lebak, Akil menyebut pilkada lain yang dimaksud adalah Tangerang dan Serang.
Dilanjutkan Akil, Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Atut, juga pernah menemui dirinya untuk membicarakan Pilkada Lebak pada 25 September 2013 di rumah jabatan Akil di Widya Candra, Jakarta Selatan.
Saat itu, Akil menyampaikan kepada Wawan kalau perkara Lebak segera diputus majelis hakim di MK. "Saya katakan besok Lebak diputus, kita lihat besok gimana hasilnya," ujarnya.
Dalam komunikasi lanjutan, Akil kemudian meminta disiapkan uang kepada Susi Tur Andayani. Hal itu dimintanya untuk keseriusan permintaan bantuan.
"Bapak meminta Rp3 miliar?" tanya Jaksa Ely Kusumastuti. "Iya betul. Saya meminta disiapkan," jawab Akil.
Kepada Susi, Akil menegaskan jika uang yang dimintanya tak siapkan, dia tidak menjamin permohonan Pilkada Lebak bisa dimenangkan sebagaimana permintaan.
"Ya lewat karena besok mau diputus. Saya kan minta kejelasan, kalau tidak ada kejelasan ya lewat karena besok mau diputus," kata Akil.
Meski begitu, menurutnya Akil, rapat hakim yang menangani sengketa Pilkada Lebak memutuskan menerima permohonan Amir Hamzah-Kasmin yaitu melakukan pemungutan suara ulang.
"Karena faktanya terjadi pelanggaran," imbuhnya.