Hotman Tantang Dirjen PAUD Terkait Izin TK JIS
"Dan, Saya bersedia mundur selamanya sebagai advokat," ujar Hotman.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menantang mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, atau pejabat penggantinya terkait operasional TK Jakarta International School.
“Apakah Kemendikbud sudah menyetujui operasional TK JIS selama puluhan tahun? Saya menantang pejabat itu berdebat di depan komisi 10 DPR," kata Hotman dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/6/2014).
Taruhannya, imbuh Hotman, jika kalah, diriknya bakal membayar Rp1 miliar sebagai sumbangan untuk kemajuan pendidikan di lingkungan Kemendikbud. "Dan, Saya bersedia mundur selamanya sebagai advokat," ujar Hotman.
Jika dirinya benar, kata Hotman, Dirjen PAUD harus mundur sebagai pegawai negeri sipil dan tidak berhak mendapatkan uang gaji serta uang pensiun.
Tantangan Hotman bukan tanpa alasan. Menurut Hotman, pernyataan Dirjen PAUD bahwa TK JIS tidak pernah memberikan izin kepada murid untuk sekolah di TK JIS, membohongi publik dan merugikan ratusan anak murid TK JIS.
Hotman menemukan bukti banyak bahwa sebelum dan sesudah peristiwa sodomi di JIS, ternyata Dirjen PAUD telah merilis banyak izin tertulis kepada banyak orang tua untuk menyekolahkan anaknya di TK JIS.
Bahkan setelah peristiwa sodomi di JIS, terang Hotman, Lydia Freyani Hawadi masih mengeluarkan izin pada akhir Maret 2014.
Menurut Hotman, banyak surat izin yang ditandatangani Lydia Freyani Hawadi berjudul "Persetujuan Izin Belajar Jenjang PAUD (TK/KB) Pada Jakarta International School Jakarta Selatan.”
Semua surat izin tersebut, tutur Hotman, diteken oleh Lydia Freyani Hawadi dilengkapi Nomor SK dan stempel resmi Kemendikbud.