KPK Periksa Setmenag terkait Dugaan Korupsi Haji
"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013 yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan Senin (2/6/2014) tersebut adalah Sekretaris Menteri Agama (Setmenag), Abdul Wadud Kasyful Anwar.
"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Jafar dan mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi'i.
Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.