Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Setmenag terkait Dugaan Korupsi Haji

"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Setmenag terkait Dugaan Korupsi Haji
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali menaiki mobil untuk meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013 yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan Senin (2/6/2014) tersebut adalah Sekretaris Menteri Agama (Setmenag), Abdul Wadud Kasyful Anwar.

"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Jafar dan mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi'i.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas