Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa HMI Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Busway

Massa menilai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, layak diperiksa dan dimintai tanggungjawab atas kasus tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa HMI Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Busway
Kompas.com/Estu Suryowati
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta menggelar unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) APBD tahun 2013.

Massa menilai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, layak diperiksa dan dimintai tanggungjawab atas kasus tersebut.

"KPK sebagai lembaga super power dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi harus cepat tanggap dengan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB senilai Rp1,5 triliun," kata koordinator aksi, Fahriz, berorasi di depan kantor KPK, Senin (2/6/2014).

Fahriz menambahkan, ada banyak permasalahan dalam kasus korupsi BKTB. Kasus korupsi BKTB menurut mereka patut diduga melibatkan Jokowi.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara telah jelas menyebut peran Gubernur sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran.

"Di UU itu dinyatakan bahwa kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Gubernur selaku kepala daerah. Dan bila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban dari gubernur," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, HMI memita KPK agar menyikapi serius kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung itu). KPK, imbuhnya, sudah selayaknya mengambil alih dan segera menetapkan Jokowi sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sebab Jokowi sebagai penandatangan penetapan proyek BKTB seperti halnya Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga) dalam kasus proyek Hambalang sebagai penandatangan dan penanggung jawab proyek Hambalang," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka.

Selain dia, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, di antaranya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas