KPK Periksa Direktur Bukit Jonggol Terkait Kasus Rachmat Yasin
Selain itu penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta Teuteung Rosita, H Hendra dan Robin Zulkarnain
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bukit Jonggol Asri Hari Ganie, Selasa (3/6/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Teuteung Rosita, H Hendra dan Robin Zulkarnain.
Adapun Bupati Rachmat Yasin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersangka hari ini. "RY diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.