KPK Periksa Kasie Pendaftaran Haji
Pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret Suryadharma Ali
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Dalam rangka itu, KPK memanggil Kasie Pendaftaran Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag), Nurcholis, untuk bersaksi.
"Yang bersangkutan (Nurcholis) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (4/6/2014).
Tidak hanya Nurcholis, KPK juga memanggil pihak lainnya yang berhubungan dengan Siskohat Kemenag sebagai saksi. Dia adalah Hasan Afandi, Kabag Siskohat Kemenag dan Amin Akas, mantan Kabag Siskohat Kemenag.
Pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret Suryadharma Ali ini sudah dimulai KPK sejak Senin (2/6) lalu.
Pihak yang tercatat sudah dipanggil sebagai saksi adalah, Sekretaris Menteri Agama (Setmenag), Abdul Wadud Kasyful Anwar, mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag, Ahmad Kartono . Termasuk Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Subhan Cholid dan Ariyanto, mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.