Mentan Suswono Akui Terima Uang dari Terdakwa Anggoro
Suswono tak membantah pernah menerima uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/6/2014). Politisi PKS itu bersaksi dalam persidangan kasus suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada tahun 2006 hingga 2008 dengan terdakwa Anggoro Widjojo.
Dalam keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Suswono tak membantah pernah menerima uang terkait pembahasan anggaran program revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan. Namun, klaim Suswono, dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Anggoro Widjojo.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi saya pernah menerima uang Rp 50 juta dan ada juga US$2 ribu," kata Suswono di hadapan majelis hakim.
Uang itu sendiri diterima Suswono dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPR periode tahun 2004-2009. Lebih jauh Suswono mengaku sempat bertanya kepada Ketua Komisi IV DPR RI yang saat itu dijabat oleh Yusuf Erwin Faisal.
"Saya tanya ke Pak ketua pemberian apa, beliau secara spontan mengatakan SKRT," kata Suswono.
Menurutnya uang itu diterimanya dari Yusuf Erwin Faisal melalui Sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2007. Akan tetapi Suswono sudah serahkan uang itu kepada KPK.
Pernyataan Suswono yang mengaku menerima uang itu senada dengan isi salah satu dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Anggoro Widjojo. Dipaparkan Jaksa KPK pada persidangan Rabu, 23 April 2014 lalu, uang yang diterima Suswono diberikan Anggoro lewat Ketua Komisi IV DPR saat itu, Yusuf Erwin Faisal.
Uang itu bagian dari upaya memuluskan pengesahan rancangan pagu anggaran di DPR yang diajukan Dephut. Penyuapan berlangsung setelah terdakwa Anggoro Widjojo mengetahui pengajuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan (GERHAN) sebesar Rp4,2 triliun. Hal itu diajukan Dephut. Adapun revilitasi SKRT sebesar Rp180 miliar.
Anggoro kemudian mengontak Ketua Komisi IV DPR saat itu yaitu periode tahun 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro berpesan Komisi IV setuju atas usulan itu. Diketahui, Yusuf Erwin Faisal kemudian minta Muhtarudin yang juga anggota Komisi IV DPR bertemu Anggoro Widjojo.
Keduanya lalu menggelar pertemuan di Kudus Bar Hotel Sultan. Pertemuan membahas anggaran. Anggoro lalu meminta Muhtarudin mendukung dan membantu proses penganggaran SKRT Komisi IV DPR. Pasalnya SKRT telah dilakukan bertahun-tahun. Anggoro lanjut JPU KPK, menjanjikan bakal memberi uang kepada anggota DPR RI.
Berikutnya, Yusuf Erwin Faisal pada tanggal 16 Juli 2007 mengesahkan pagu anggaran itu. Dimana, dalam lembar pengesahan itu juga mencantumkan paraf MS. Kaban selaku Menteri Kehutanan saat itu. Termasuk Fachri Andileluasa dan Hilman Indra. Mereka merupakan pimpinan Komisi IV lainnya.
Yusuf Erwin Faisal kemudian kembali dihubungi Anggoro Widjojo pada tanggal 25 Juli 2007. Ketika itu, Anggoro Widjojo menyatakan dokumen telah ditandatangani Menhut MS Kaban. Akan tetapi belum kembali dikirim ke DPR RI.
Diketahui kemudian, pada 1 Agustus 2007, Anggoro mengintruksikan anakny, David Angkawidjaya untuk memberi sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faisal sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Atas permintaan Anggoro, David lalu menghubungi Yusuf Erwin Faisal.
"Pak Yusuf saya disuruh Pak Anggoro untuk bertemu bapak," kata David.
Yusuf kemudian menjawab agar dititipkan kepada Tri Budi Utami. David kemudian menemui dan memberikan sejumlah uang dari Anggoro kepada Yusuf Erwin Faisal lewat Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR RI. Yusuf Erwin Faisal lalu membagi-bagikan uang itu kepada anggota Komisi IV antara lain, Suswono, Muhtarudin dan Nurhadi M. Musawir.