Rumah Pribadi Tidak Boleh Dijadikan Tempat Ibadah Rutin
Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat ibadah rutin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat ibadah rutin.
Hal itu diutarakan Sutarman menyusul peristiwa penyerangan rumah ibadah di Yogyakarta, Jawa Tengah.
''Rumah pribadi tidak boleh dipakai untuk sholat jumat dan kebaktian, dan dijadikan tempat ibadah secara rutin," ungkap Sutarman, Rabu (4/6/2014) di Mabes Polri.
Kemudian Sutarman juga meminta pada masyarakat yang membuat pengajian bulanan, pertemuan, agar memberitahukan acara tersebut ke pihak kepolisi setempat.
Pasalnya, dengan pemberitahuan, maka polisi bisa langsung melakukan pencegahan dan pengamanan jika ada yang ingin bertindak pidana di lokasi.
''Diberitahukan pada kami, jadi nanti kalau masyarakatnya ada masalah, kita bisa mengamankannya. Tapi kalau rutin tidak boleh,'' tambahnya.