Akil Mochtar Diduga Punya 2 Kartu Keluarga
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diduga memiliki dua kartu keluarga (KK).
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diduga memiliki dua kartu keluarga (KK).
Hal ini terungkap saat Akil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Akil mengenai adanya transfer uang ke seorang wanita bernama Sri Wahyuningsih.
"Apakah ada hubungan khusus sehingga ada suatu pengiriman ke Sri dalam 21 kali transaksi dari rekening CV Ratu Samagat. Tahu enggak?" tanya Jaksa Pulung.
"Saya enggak tahu," jawab Akil.
Namun, Akil mengaku mengenal Sri. Selain itu, Akil juga membenarkan Sri adalah ibunda dari Dwiyana Sriwardani. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal. Akil membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.
Jaksa lalu mempertanyakan adanya KK atas nama Akil sebagai kepala rumah tangga dan Dwiyana sebagai istri. Jaksa mengatakan, dalam KK tersebut, mereka tertulis memiliki dua putra.
"Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," jawab Akil.
Tapi, Jaksa terus mencecar Akil mengenai KK tersebut. Akil pun tampak emosi. Menurut Akil, mengenai KK tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
"Bapak aja yang buktikan, KK benar atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," ucap Akil.
Akil saat ini diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 Pilkada.
Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.
Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010.
Ketika itu, Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.
Menurut Jaksa, pegeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.