Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemendikbud Dukung Deportasi Guru JIS Tanpa Izin

Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kemendikbud Dukung Deportasi Guru JIS Tanpa Izin
Warta Kota/adhy kelanna/kla
REKONTRUKSI TERTUTUP - Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kerbersihan Jakarta International Shcoll (JIS) terhadap siswa TK , Jumat (30/5) di area sekolah itu. Rekontruksi ini dilakukan secara tertutup untuk kalangan media. Warta Kota/adhy kelanna/kla 

Laporan wartawan Warta Kota, Agustin Setyo Wardani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus guru-guru Jakarta International School (JIS) yang telah dideportasi oleh pihak imigrasi, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ibnu Hamad, ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (5/6/2014) sore.

Ketika ditanyakan soal bagaimana proses hukum selanjutnya, Kemendikbud mendukung langkah aparat melakukan pendeportasian jika para guru asing tersebut memang melanggar aturan izin tinggal.

Ibnu mengatakan, Kemendikbud hanya dimintai memberikan rekomendasi tenaga asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Namun, setelah ditelusuri, pihak biro kerja sama luar negeri menemukan bahwa guru-guru JIS tersebut belum mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud.

Artinya, ia mengatakan, guru-guru tersebut tidak boleh mengajar karena belum melalui proses dari Kemendikbud.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum pada aparat, jika terbukti memang menyalahi aturan imigrasi, kami dukung langkah hukum yang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, sekitar 20 orang guru Jakarta International Scholl (JIS) telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni tak sesuai dengan yang tertera di dokumen.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas