Anas Urbaningrum Bilang Dakwaan Jaksa Spekulatif dan Imajiner, Ini Tanggapan KPK
"Jadi soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Jubir KPK, Johan Budi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai tudingan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, yang menyebut dakwaan Jaksa KPK bersifat spekulatif dan Imajiner.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, itu hal biasa yang disampaikan oleh kubu terdakwa. Namun, majelis hakim diyakini Johan, mampu melihat secara utuh perkara tersebut dalam persidangan.
"Jadi soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Johan Budi Minggu (8/6/2014) saat dimintai tanggapan mengenai eksepsi Anas.
Johan mengimbau agar semua pihak memperyacai majelis hakim untuk menilai apakah dakwaan jaksa KPK Imajiner atau tidak. Bahkan Johan meminta kubu Anas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kepada terdakwa mari kita hormati proses hukum. Biar hakim yang menilai dakwaan KPK itu berdasarkan asumsi semata atau tidak. Itu biarkan hakim yang menilai," kata Johan.
Meski begitu, Johan meyakini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang valid sebelum menjerat Anas sebagai tersangka. Tetapi, tegas Johan, biarkan proses pengadilan yang menentukan. "Biar hakim yang akan memutuskan apakah dakwaan KPK itu terbukti atau tidak," imbuhnya. (Edwin Firdaus)