BW: Anas Urbaningrum Lupa Kalau Monas Masih Ada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Anas Urbaningrum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Anas Urbaningrum menanggapi dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (6/6/2014) kemarin.
Bila Anas mengkritik keras dakwaan Jaksa KPK, hal serupa juga dilakukan Bambang. Bambang menilai, tanggapan Anas dalam keberatannya hanya dengan pernyataan politisi, bukan berdasarkan fakta yang sesungguhnya.
Karena itu, kata Bambang, pihaknya siap beradu argumentasi hukum di dalam persidangan.
"KPK dengan senang hati 'bertarung' argumentasi hukum dengan barang bukti, tidak dengan pernyataan politisasi yang jauh dari upaya menegakkan keadilan sejati," kata Bambang kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Minggu (8/6/2014).
Namun, Bambang tak heran melihat bantahan Anas atas dakwaan yang disusun Jaksa KPK. Sebab Anas memang selama ini selalu berdalih untuk lolos dari jeratan KPK.
Menurut Bambang, eksepsi Anas sangat jauh dari fakta sesungguhnya. "Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," kata Bambang.
Dikatakan Bambang, pernyataan Anas yang tak dapat dipercaya yakni mulai dari mengatakan sama sekali tidak melakukan korupsi satu perak pun.
Padahal, ditemukan penyidik, nilai korupsinya sampai miliaran rupiah seperti termaktub dalam dakwaan dirumuskan Jaksa KPK.
"(Akhirnya) dia tidak bicara lagi soal korupsi Rp 1," tegas Bambang.
Lebih lanjut lelaki yang akrab disapa BW itu mengungkapkan jika bantahan Anas terhadap dakwaan KPK tidak berdasar.
Mengingat dari puluhan saksi dan berbagai barang bukti jelas diketahui bahwa yang bersangkutan terlibat.
"Jadi mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif. Bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata?" kata Bambang.
Pada kesempatan sama, Bambang juga menyindir pernyataan Anas yang sebelumnya menyebut dirinya tak melakukan korupsi dan siap di gantung diri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat bila melakukan korupsi.
"Tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada. Anas tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yg dikorupsinya," imbuh Bambang.
Sebelumnya Anas membantah seluruh dakwaa Jaksa KPK dalam eksepsi yang disusunnya dalam 30 halaman kertas yang isinya ditulis tangan dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/6/2014).
Hampir seluruh eksespi Anas berisi bantahan atas tuduhan Jaksa. Diantaranya Anas membantah jika dirinya tak pernah menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang ataupun proyek lain.
Anas juga membantah melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan KPK. Anas bahkan menyebut jika dakwaan Jaksa tak mendasar dan imajiner. Terlebih, klaim Anas, dakwaan Jaksa KPK sebagian besar hanya menyerap keterangan M Nazaruddin.
Edwin Firdaus