Kemendag Bantu Kemenkominfo Berantas Penguat Sinyal
Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan kegiatan penertiban repeater ilegal atau penguat sinyal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga turut mengambil peran membantu kinerja Kemenkominfo.
Kasubdit Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk memberantas importir repeater ilegal.
“Kami siap kapan saja jika diminta atau diundang oleh Kominfo untuk ikut aksi memberantas meluasnya pemakaian repeater ilegal,” ujar Robert, Senin (9/6/2014).
Disinggung soal legalitas importir repeater, Robert mengaku bahwa Kemendag telah merekam jejak mereka. Namun terkait penyalahgunaannya, diakui Robert, Kemendag masih membutuhkan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk mereview-nya.
“Importirnya telah terdaftar di Kemendag. Namun, ini kan ada penyalahgunaan produk impor. Yang mengetahui bahwa itu produk ilegal atau tidak tentu Kemenkominfo karena terkait masalah sertifikasi,” ungkap Robert.
Saat ini, kata Robert, telah ditandatangani MoU antara Kemendag dengan Kemenkominfo. Sekarang tinggal menunggu koordinasi dari Kemenkominfo terkait masalah repeater ilegal ini atau perangkat telekomunikasi lainnya yang dinilai ilegal. Pasalnya, dalam kerjasama antar Kementerian tidak bisa hanya satu saja yang bergerak sedangkan yang lain tidak.
“Nanti tergantung Kemenkominfo, apakah mereka mengusulkan untuk masuk ke dalam peraturan menteri perdagangan. Artinya harus menggunakan manual kartu garansi," kata Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.