Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kabag Siskohat Kemenag

KPK memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Kabag Siskohat Kemenag
Tribunnews/Dany Permana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas dari Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag), Jakarta Pusat saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Jumat (23/5/2014). KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Ketiga saksi merupakan mantan anak buah tersangka Suryadharma Ali.

"Mereka adalah Sri Ilham Lubis, Hasan Affandi, dan Amin Akas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (9/6/2014).

Sri Ilham merupakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Dia adalah bawahan langsung mantan Dirjen Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu. Perempuan berjilbab ini pun disebut-sebut sebagai satu di antara potensial suspect dalam dugaan korupsi senilai Rp1 triliun ini. Sri Ilham pun sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.

Sementara Hasan Afandi diketahui sebagai Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Kemenag. Dari Siskohat, nomor urut keberangkatan jamaah haji bisa terdeteksi. Adapun Amin Akas merupakan mantan Kabag Siskohat Kemenag.

Diduga, ketiga saksi ini mengetahui dugaan korupsi yang sudah menjerat Suryadharma Ali. Karena ketiganya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan ibadah haji.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas