Wawan Sebut Kasusnya Imbas Permainan Akil Mochtar
"(Kasus) Ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan oleh mantan Ketua Mahkamah Komstitusi (Akil Mochtar)," kata Wawan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim terperangkap permainan Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Alhasil, terjadi praktik suap pada Akil melalui Susi Tur Andayani senilai Rp1 miliar. Hal itu disampaikan Wawan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014).
"(Kasus) Ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan oleh mantan Ketua Mahkamah Komstitusi (Akil Mochtar)," kata Wawan di depan majelis hakim.
Wawan menegaskan, dirinya bersama Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah tak berkepentingan dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Sebab, dikabulkan atau tidak dikabulkannya gugatan di MK dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten tidak memberikan keuntungan apapun bagi keluarganya.
"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana saya sampaikan saya dan keluarga saya tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak ini," kata Wawan. Wawan memaparkan terperosoknya dia bersama sang kakak, Ratu Atut lantaran nasib baik tidak berpihak.
"Tapi ternyata apapun bisa terjadi. Nasib baik dan nasib buruk tidak bisa dipilih. Kalau waktunya datang pasti akan datang. Dan pada saya terkait Pilkada Lebak ini ternyata nasib buruklah yang datang," kata Wawan.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Wawan bersama Ratu Atut menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar yang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Jaksa KPK Edy Hartoyo, mengatakan, pemberian itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim konstitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
"Isinya meminta Akil membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak tentang rekapitulasi pemilu Kabupaten Lebak dan memerintahkan KPU Lebak untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Jaksa Edy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.
Untuk suap Pilkada Lebak, Wawan didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
Sementara dalam sengketa Pilgub Banten, Wawan juga dituduh memberikan hadiah atau janji berupa uang senilai Rp7,5 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata penuntut umum KPK, Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).