Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 Wajar Dengan Pengecualian
Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013. Rapor yang diterima LKPP sama dengan tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Ketua BPK Rizal Djalil saat memaparkan hasil pemerikasaan terhadap LKPP di depan sidang paripurna anggota DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta (10/6/2014).
Rizal menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK atas LKPP pada 2013 meliputi laporan neraca, realisasi anggaran, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Ada dua permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP tahun 2013, yaitu piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara (BUN) dan permasalahan Saldo Anggaran Lebih (SAL),” terang Rizal.
Untuk permasalahan piutang bukan pajak pada BUN, BPK menilai Piutang Over Lifting Migas sebesar Rp 3,81 triliun dari total 7,18 triliun belum pasti, dan masih memerlukan pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait.
Selain itu, nilai piutang penjualan Migas Bagian Negara sebesar Rp 2,46 triliun dari total Rp 3,86 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan KKKS terkait.
Tidak hanya itu, nilai Aset Kredit Eks BPPN yang disajikan sebesar Rp 66,01 triliun belum termasuk nilai Rp 3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri, dan Dana Belanja Pensiun sebesar Rp 302,06 miliar yang lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil penerima pensiun dan belum disetorkan kembali sebagai piutang.
Sedangkan permasalahan yang kedua, Rizal mengutarakan kalau penyajian Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2013 sejumlah Rp 66,59 triliun, kemungkinan mengandung salah saji.