Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Belum Tahu Maksud KPK Soal Suryadharma Ali dan Kawan-kawan

"Yang disebut KPK, SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan, saya belum tahu nama-nama itu," kata Menag Lukman Hakim S di gedung KPK, Selasa (10/6/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lukman Belum Tahu Maksud KPK Soal Suryadharma Ali dan Kawan-kawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Saefuddin (kiri) bersalaman dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono usai pelantikan Menag di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014). Lukman Hakim menggantikan pejabat Menag terdahulu Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kemenag. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum tahu nama-nama yang disebut KPK yang juga diduga terlibat kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

"Yang disebut KPK, SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan, saya belum tahu nama-nama itu," kata Lukman di gedung KPK, Selasa (10/6/2014).

Mengenai siapa sosok yang dimaksud SDA dan kawan-kawan, Lukman menegaskan sudah ada tugas dan kewajiban KPK untuk segera mengumumkannya ke publik.

Menurutnya, jika nama-nama yang dimaksud KPK itu masih berada di lingkungan Kementerian Agama maka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag harus segera memanggilnya.

Irjen Kemenag, terang dia, harus menindaklanjuti tembusan dari lembaga anti korupsi.

"Dugaan pada internal Kemenag tentu Dirjen memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan seperti itu. Pokoknya ikuti proses hukum saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terhitung sejak 22 Mei 2015 telah dicegah berpergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan. SDA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. SDA juga diduga lembaga anti korupsi itu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, KPK diketahui juga telah memanggil beberapa nama petinggi Kemenag. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA.

KPK sejauh ini juga telah melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di Kemenag. Selain menyita dokumen, turut diamankan pula telefon genggam milik mantan Dirjen Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas