KPK Kembali Cegah Empat Orang
KPK kembali mencegah sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan di Bogor.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan di Bogor.
Mereka yang dicegah adalah Daniel Otto Kumala dan tiga orang karyawan swasta, Ardani, Suwito, dan Lusiana Herdin.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tanggal 6 Juni, KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap empat orang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Rabu (9/6/2014).
Menurut Johan, mereka dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan, tidak sedang bepergian di luar negeri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang pegawai swasta Francis Xaverius Yohan Yhap. Francis disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).