Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar: Nggak Mungkin Saya Dituntut Hukuman Mati

Akil Mochtar mengaku pasrah bila dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akil Mochtar: Nggak Mungkin Saya Dituntut Hukuman Mati
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kiri) disumpah sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pasrah bila dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkaranya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada sejumlah daerah dan pencucian uang.

"Ya berdoa saja lah. Nggak mungkin kan dituntut hukuman mati," kata Akil ditanyai wartawan sebelum menjadi saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Akil lantas sesumbar saat disinggung pasal yang menjeratnya mengatur ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Dia meyakini, hal itu tak mungkin dilakukan Jaksa, lantaran perkaranya tidak merugikan keuangan negara.

"Ya enggak mungkin. Selama ini kan gak ada itu dituntut seumur hidup. Saya kan gak ngambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan gak dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan gak ngambil duit negara. Saya cuma diduga minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," kata Akil Mochtar.

Meski begitu, Akil sadar bisa saja Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Karena itu dia pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim. "Ya berdoa saja," kata Akil.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas