Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Anas
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Anas Urbangningrum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Anas Urbangningrum.
"(Supaya) menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) hurap a dan b KUHAP.
Jaksa KPK meminta majelis hakim, agar persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mentetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa," kata Jaksa Trimulyono.
Sementara, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Sidang selanjutnya putusan sela oleh majelis hakim.
Edwin Firdaus