Kubu Anas Tuding Nazaruddin Lakukan Black Campaign
Anas Urbaningrum melalui penasihat hukumnya, Handika Honggo Wongso membantah disebut pemilik maupun pekerja di PT Anugrah Nusantara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum melalui penasihat hukumnya, Handika Honggo Wongso membantah disebut pemilik maupun pekerja di PT Anugrah Nusantara. Perusahaan itu, diduga KPK sebagai tempat menampung uang, hasil sejumlah proyek negara yang digarap Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Menurut Handika, keterangan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang terdawa Andi Alifian Mallarangeng, yang menyebut Anas belum pernah keluar dari PT Anugrah Nusantara, sangat keliru. Sebab, tegas Handika, bagaimana bisa dikatakan keluar, jika masuk saja tidak.
"Memang mas Anas pernah masuk di Anugrah Nusantara? Kan itu bisa di cek di aktanya di Menkumham, jelas itu siapa pemagang saham, direksi dan komisarisnya? Dak ada itu nama Mas Anas tercantum. Jadi ya ngapain keluar, jika tidak masuk di Anugrah Nusantara," kata Handika, Kamis (12/6/2014).
Sementara terkait pengurusan proyek Hambalang agar didapatkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang dikomisarisi Sandiaga Uno saat itu, kata Handika, itu juga sangat tendensius. Terlebih, hal itu dilontarkan Nazaruddin saat musim kampanye Pilpres seperti ini.
"Sedang soal permintaan 100 miliar ke Sandiaga Uno untuk proyek Hambalang, ini omongan Nazar yang benar-benar makin kalap. Kami persilahkan tanya ke Pak Sandiaga Uno, benar atau tidak? 100 persen kami pastikan itu black campaign alias fitnah," kata Handika. Seperti diketahui, Sandiaga Uno saat ini masuk ke dalam tim sukses Capres Cawapres, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Sebelumnya Nazaruddin mengatakan bahwa proyek Hambalang sejak awal sudah menjadi rebutan dari perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta. Satu di antara perusahaan itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) melalui komisarisnya saat itu, Sandiaga Uno.
Bahkan kata Nazaruddin, Sandiaga Uno rela mengeluarkan uang Rp 100 miliar demi mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab Anas Urbaningrun sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang merestui PT DGI menggarap proyek tersebut.
"Siapa yang mau dimenangkan waktu itu pilihan Mas Anas masih DGI, karena DGI siap menyerahkan Rp 100 miliar di depan ternyata ketemu Sandiaga Uno dan Dudung mereka tidak sanggup, sanggupnya by termin," kata Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2014).
Meski demikian, permintaan uang yang dilakukan secara bertahap ditolak oleh Sandianga. Akhirnya Anas memilih PT Adhi Karya yang mengerjakan proyek Hambalang, Jawa Barat.
Edwin Firdaus