Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers: Bukan Pers, “Obor Rakyat” Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan “Obor Rakyat” bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers.

zoom-in Dewan Pers:  Bukan Pers, “Obor Rakyat” Bisa Dipidanakan
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

Jakarta - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian mengusut tabloid kampanye hitam “Obor Rakyat” sudah menemui titi terang. Salah seorang wartawan Inilah.com, Darmawan Sepriyosa, menuliskan bahwa dirinya bersama wartawan lain, Setyardi, adalah pengelola media fitnah tersebut (link: http://nasional.inilah.com/read/detail/2109274/tentang-obor-rakyat-dan-saya). Dalam tulisan itu, Darmawan mengaku menggunakan nama samaran, Setyardi menggunakan nama asli ditambah nama ayahnya, Boediono. Persoalannya, apakah kedua wartawan tersebut dilindungi oleh Undang-undang Pers?

Undang-undang Pers hanya melindungi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Ketika wartawan membuat kampanye hitam  berarti mengabaikan prinsip jurnalistik, sehingga tak boleh berlindung dibalik UU Pers. Ketua Pokja Hukum Dewan Pers, Joseph “Stanley” Adi Prasetyo menyarankan agar pihak yang dirugikan “Obor Rakyat” melapor ke polisi.

Stanley mengatakan Dewan Pers tak ragu menyeret wartawan yang menyalahgunakan profesinya ke ranah pidana. “ Kami tak ragu menyeret wartawan yang ada di balik itu ke polisi. Ini serius karena menyangkut nama baik jurnalis,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menegaskan “Obor Rakyat” bukan produk jurnalistik, sehingga tak masuk dalam ranah Dewan Pers. Dewan Pers hanya mengurus media pers yang mematuhi UU No, 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Kami tak akan melindungi siapapun yang berada dibalik tabloid itu. UU Pers saat ini sudah cukup tegas,” kata Bagir.

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Menurutnya, kedua wartawan tersebut tidak menjalankan praktik jurnalistik sehingga tak akan diperiksa Dewan Pers sehingga polisi bisa langsung menindak mereka. “Mereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil, paling tidak pemimpin redaksinya," kata  Nezar.

Menurut Pasal UU Pers, perusahaan  pers harus mencantumkan nama perusahaan, alamat redaksi dan nama penanggungjawab. Sementara Tabloid “Obor Rakyat” mencantumkan alamat tapi palsu dan tak ada penanggungjawabnya.Tabloid “Obor Rakyat” juga tidak bekerja menurut prinsip jurnalistik dan tak berpegang Kode Etik Jurnalistik. "Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam," ujar Nezar.

Pengelola dan penulis tabloid fitnah tersebut dapat dijerat pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama dengan cetakan dengan ancaman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka juga bisa dijerat dengan delik fitnah dengan tulisan yang bisa dibui maksimum 4 tahun penjara jika tidak bisa membuktikan tuduhannya. (skj) (Advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas