Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto: Status Boediono Cs Ditentukan dalam Tuntutan Budi Mulya

Terdakwa korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan dituntut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Widjojanto: Status Boediono Cs Ditentukan dalam Tuntutan Budi Mulya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Terdakwa korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya akan menghadapi sidang tuntutan, Senin (16/6/2014).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) membeberkan akan adanya hal menarik dalam surat tuntutan jaksa.

Hal itu, kata Bambang, akan memperjelas status pejabat Bank Indonesia (BI) lainnya. Mengingat, keputusan penyelamatan Century merupakan kesepakatan dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Ketika itu Rapat RDG dipimpin oleh Gubernur Bank Indonesia oleh Boediono.

"Ada yang menarik di dalam tuntutan jaksa kepada Budi Mulya. Surat tuntutan juga akan memperjelaskan Budi Mulya apakah hanya satu-satunya tersangka atau Budi Mulya adalah the part of the potensial suspect (bagian dari tersangka potensial) yang lain," kata Bambang di Cisarua, Bogor, Sabtu (14/6/2014).

Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain terkait kasus Bank Century. Yang pasti, tegas dia, ada yang patut diungkapkan dalam tuntutan Jaksa.

Ihwal kasus Century, berdasarkan surat dakwaan Budi Mulya yang disusun Jaksa KPK, memang tersirat adanya pemufakatan jahat untuk memberikan FPJP dan juga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Itu bahkan sangat jelas terlihat dari hasil rekaman Rapat Dewan Gubernur BI.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan on site supervision yang dilakukan BI terhadap Bank Century dari tahun 2005, 2006, 2007 sampai 2008 menunjukan bahwa bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut telah mengalami masalah struktural sejak lama. Terlebih bagian Pengawas BI pernah merekomendasikan untuk menutup Bank tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, apa yang dilakukan Dewan Gubernur BI adalah dengan segala cara tetap berusaha menyelamatkan bank bobrok tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas