Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Budi Mulya Hadapi Sidang Tuntutan

Jaksa penuntut umum KPK, Senin (16/6/2014), juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, Budi Mulya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Budi Mulya Hadapi Sidang Tuntutan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6/2014), juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta.

Kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan menyatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan. Dia menegaskan, kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) merupakan kebijakan negara alias staat beleid.

"Lagi pula staat-beleid ranah hukum administrasi negara. Karena itu yakin, kalau hukum ditegakkan, tidak ada masalah dengan Pak Budi," tulis Luhut melalui pesan singkat, Senin.

Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPw, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert sebesar Rp 2,753 miliar.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi  (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7.

Mereka didakwa menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Mereka didakwa pula sengaja mengubah Peraturan BI untuk bisa mengeluarkan FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Adapun terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan Budi Mulya ini, jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan untuk perkara lain yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait beragam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada. Kedua kasus ini sama-sama melibatkan pejabat pada level tinggi di institusi masing-masing dan menyedot cukup banyak perhatian publik.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas