KPK Juga Tetapkan Istri Wali Kota Palembang Sebagai Tersangka
KPK tidak hanya menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka. Namun, KPK juga menetapkan istri Herton, Masyitoh sebagai tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka. Namun, KPK juga menetapkan istri Herton, Masyitoh sebagai tersangka.
Penetapan itu menyusul ditemukannya bukti dugaan keterlibatan keduanya terkait dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari hasil perkara, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Palembang, RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian keterangan palsu atau tidak benar di persidangan.
Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK juga sudah menjerat Ketua MK, Akil Mochtar.