KPK Tetapkan Bupati Biak Numfor Menjadi Tersangka
"Hasil ekspose menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK menerbitkan Sprindik," kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, Yesaya ditetapkan bersama pemberi suap dari pihak swasta, Teddy R.
"Hasil ekspose menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK menerbitkan Sprindik," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dalam sprindik tersebut, kata Abraham, KPK menetapkan YS selaku Bupati Biak Numfor sebagai tersangka penerima suap.
"Dia (YS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.
Kemudian, lanjut Abraham, tersangka kedua adalah Teddy R yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
"Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Abraham.