Anggoro Dituntut Lima Tahun Penjara
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab Anggoro dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Anggoro juga dituntut Jaksa pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Agar Majelis Hakim, menjatuhkan pidana selama lima tahun dan pidana denda senilai 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sebelum membacakan amar tuntutannya, Jaksa Andi memaparkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Anggoro.
Menurutnya perbuatan Anggoro sudah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa Melarikan diri selama dalam penyidikan, mengganggu proses penegakan hukum.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Andi lalu mengatakan bahwa tak ada hal meringankan untuk Anggoro.