Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pPNS selama Ramadan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ini Jam Kerja PNS Sepanjang Bulan Ramadan
Kompasiana
Ilustrasi 

Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadhan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.

Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia.

Berikut pengaturan jam kerja tersebut seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30

b. Hari Jumat Pukul 08.00 – 14.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Tags:
PNS
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas