KPK Periksa Staf Khusus Suryadharma Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap staf khusus Menteri Dalam Negeri, Ermalena Muslim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap staf khusus Menteri Dalam Negeri, Ermalena Muslim terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Ermalena merupakan staf dari Suryadharma Ali yang sudah mengundurkan diri dari jabatan menteri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugaraha, Rabu (18/6/2014).
Informasi berhasil dihimpun, Ermalena merupakan salah satu orang yang ikut Suryadharma Ali ke tanah suci tahun 2012. Namun pengakuannya, Ermalena merupakan staf khusus yang daerah kerjanya di Mekkah.
Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Modusnya, dengan membawa keluarga, orang dekat, sampai anggota dewan masuk ke dalam rombongan menteri. Sehingga bisa naik haji secara gratis.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.