Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Kaget Wali Kota Palembang Jadi Tersangka

PDI Perjuangan mengaku kaget kadernya Walikota Palembang Romi Herton ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Kaget Wali Kota Palembang Jadi Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (berbatik cokelat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mengaku kaget kadernya Wali Kota Palembang Romi Herton ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Romi merasa tidak akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita menghormati KPK, terakhir ketemu di Lenteng Agung, deklarasi dipanggil semua kepala daerah, dia bilang aman. Kaget seminggu kemudian ditetapkan tersangka," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Trimedya juga mempertanyakan alasan KPK menetapkan istri Romi juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuturkan PDIP telah memberikan bantuan hukum kepada Romi untuk menjalani proses di KPK.

"Pengacarannya PDIP Sirra Prayuna," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masitoh bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Keduanya dicegah menyusul status tersangka dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi penanganan perkara sengketa Pilkada di MK. Adapun surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014.

Namun KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masito. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar Effendi. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya Romi dan Masyito dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas