Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Menteri Syarief Hasan Ditahan

Riefan ditahan usai menjalani pemeriksaan lima jam di Kejati DKI Jakarta pukul 13.30 WIB.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anak Menteri Syarief Hasan Ditahan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman (tengah) menggelar jumpa pers tentang penahanan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/6/2014). Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Refuel diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, selaku Direktur Utama PT Refuel dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya.

Riefan ditahan usai menjalani pemeriksaan lima jam di Kejati DKI Jakarta pukul 13.30 WIB.

"Pada hari ini kelanjutan penanganan perkara videotron, untuk Tersangka RA, sesuai proses pengembangan oleh penyidik dan pendapat tim penyidik tentang perlunya penahanan Tersangka. Oleh karena itu, kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Refuel diduga terlibat korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai proyek Rp 23 miliar dan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Sang anak menteri tersebut diduga sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk memenangkan proyek pengadaan videotron. Dia pun memilih seorang Office Boy tamatan Kelas III SD, Hendra Saputra diperusahaannya menjadi Direktur Utama PT Imaji Utama.

Dalam kasus ini, Hendra Saputra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah masa proses persidangan. Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang, Kasiyadi, sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menetapkan Riefan Avrian sebagai tersangka pada Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan perkara Hendra Saputra disebutkan, Hendra bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas