Anas: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kecewa karena seluruh nota keberatannya (eksepsi) dan tim penasihat hukumnya ditolak majelis hakim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kecewa karena seluruh nota keberatannya (eksepsi) dan tim penasihat hukumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian, Anas menyatakan siap menjalani sidang sampai putusan akhir.
"Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," kata Anas usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6/2014).
Anas sendiri mengaku cukup kaget dengan hasil putusan sela majelis hakim. Pasalnya sejak awal Anas percaya diri dan berharap banyak bisa lolos dari jerat dakwaan jaksa.
"Sesungguhnya justru saya yang berharap surat dakwaan tim JPU ditolak (majelis hakim)," kata Anas.
Putusan sela majelis hakim sendiri menolak seluruh nota keberatan kubu Anas. Tetapi dua hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya terkait kewenangan KPK mengadili pencucian uang Anas. Meski demikian, secara keseluruhan, Majelis Hakim meminta Jaksa meneruskan sidang Anas dan masuk ke agenda pembuktian.
Edwin Firdaus