Chevron: Putusan MA Membuat Kontraktor Pengelolaan Limbah Migas Takut
putusan MA yang memvonis dua kontraktor terkait proyek bioremediasi berpengaruh siginifkan terhadap iklim investasi Migas di tanah air.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Corporate Chevron Pacific Indonesia (CPI) Dony Indrawan menanggapi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yamg memvonis dua kontraktor pengelola proyek bioremediasi yang dihukum penjara 5 dan 6 tahun penjara. Chevron menyebut, putusan MA tersebut berpengaruh siginifkan terhadap iklim investasi Migas di tanah air. Kontraktor pengelolaan limbah Migas menjadi takut dipidanakan.
"Vonis pengadilan dan dilanjutkan pada putusan kasasi MA terhadap dua kontraktor proyek bioremediasi PT CPI, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut, membawa pengaruh signifikan bagi iklim investasi Migas di tanah air," tulis Dony Indrawan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/6/2014).
Menurut Dony, dampak langsung putusan MA akan terasa pada proses pemulihan lahan maupun normalisasi tanah yang tercemar limbah. Sebab, kontraktor menjadi enggan mengambil peran dalam proyek-proyek sejenis.
“Putusan mulai pengadilan Tipikor hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) jelas sangat menakutkan bagi para kontraktor potensial dalam mengambil kontrak-kontrak yang berkenaan dengan pengelolaan limbah. Padahal, pengelolaan limbah itu diwajibkan oleh aturan perundangan yang berlaku di negeri ini,” tandasnya, kepada wartawan.
Dony mencemaskan, cepat atau lambat situasi serupa bakal menimpa pelaku industri di bidang migas lainnya yang beroperasi di tanah air. “Dampak ini akan dirasakan oleh semua pelaku industri bidang migas. Bukan hanya Chevron,” tegasnya.
Dengan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, maka Dony menyebut bisa menimbulkan kecemasan yang luar biasa pada karyawan yang bekerja di sektor migas dan industri lainnya.
“Sederhana saja, karyawan yang sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawab pada proyek yang telah disetujui dan diawasi oleh pemerintah, tapi tetap bisa dipidana dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Chevron merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas yang saat ini berubah menjadi SKK Migas. CPI, selaku perusahaan PSC, mempunyai salah satu kewajiban yakni memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi.
Sejak 1994 teknologi bioremediasi diuji dan terbukti ampuh untuk memulihkan tanah dan izin pun diterima CPI pada 2002 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk penerapan bioremediasi di lahan operasi CPI di Riau yang dimulai pada 2003.
Dalam pelaksanaan bioremediasi ini, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya.Sepanjang 2006 sampai 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI. PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya memenangkan sejumlah tender yang dilakukan dengan seleksi yang ketat dan transparan ini.
Dalam putusan kasasi MA pada 10 Februari lalu, Ricksy divonis sesuai putusan Pengadilan Tipikor, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan serupa juga diterima Herland yang diganjar MA dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor terhadap empat karyawan CPI, dua orang hakim menyatakan dissenting opinion. Kedua hakim ini menilai semua terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan. Keduanya melihat bahwa tidak ada persoalan izin yang dimiliki CPI sebagaimana disampaikan juga oleh KLH dan menganggap keterangan Edison Effendi, ahli yang dihadirkan jaksa, tidak dapat dipakai karena tidak valid, memiliki konflik kepentingan, dan menyalahi aturan yang berlaku.